SISTEM
PENILAIAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PADA
SEKOLAH INKLUSIF
Oleh : Amin Suprapto
Menurut Orin (2013), anak
kesulitan belajar adalah anak yang memiliki tingkat intelegensi normal, bahkan
diatas normal. Hanya saja memiliki kesulitan dalam beberapa mata pelajaran
tertentu, menunjukkan nilai yang baik pada mata pelajaran yang lainnya.
Sedangkan anak lamban belajar adalah anak yang kurang mampu menguasai
pengetahuan dalam batas waktu yang telah ditentukan karena ada faktor tertentu
yang memperngaruhinya. Hai ini biasanya disebabkan oleh faktor IQ, sehingga
memiliki prestasi yang rendah. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang
mengalami keterbatasan, baik fisik, mental intelektual, sosial, maupun
emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau
perkembangan dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia (Winarsih, 2013:8).
Sekolah yang dianggap
tepat untuk anak berkebutuhan khusus adalah sekolah inklusi. Sekolah inklusi
adalah sekolah regular yang disesuaikan dengan kebutuhan anak yang memiliki
kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satu kesatuan
yang sistemik (Ilahi, 2013: 25).
Penyelenggaraan sekolah
inklusi di Indonesia, dilatarbelakangi oleh hak anak untuk memperoleh
pendidikan. Setiap makhluk mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang
dianggap mempunyai derajat tertinggi di antara makhluk lainnya, manusia
mempunyai kebutuhan yang paling banyak dan kompleks. Kebutuhan manusia secara
umum mencakup kebutuhan fisik atau kesehatan, kebutuhan sosial emosional,dan
kebutuhan pendidikan (Wardani, 2011: 1.34). Tidak berbeda dengan orang-orang
normal, anak-anak berkebutuhan khusus juga mempunyai kebutuhan yang sama.
Sistem penilaian yang
biasa digunakan dalam menentukan kenaikan kelas peserta didik di sekolah
inklusif didasarkan pada ketercapaian kecakapan mental. Sebagian besar anak
berkebutuhan khusus tidak dapat naik kelas dikarenakan belum memenuhi standar
ketuntasan belajar dan kenaikan kelas yang sudah ditentukan. Sistem penilaian
hasil belajar bagi anak berkebutuhan khusus selama ini disamakan dengan peserta
didik yang lainnya. Ketidakpahaman guru terhadap sistem penilaian hasil belajar
dan penentuan kenaikan kelas bagi anak berkebutuhan khusus menyebabkan guru
memperlakukan penilaian yang sama dengan peserta didik lainnya.
Menurut Kustawan
(2012:68) prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penilaian pembelajaran
untuk Anak Berkebutuhan Khusus, antara lain:
a. Sahih,
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b. Objektif, penilaian didasarkan pada prosedur dan
kriteria yang jelas untuk menghindari subjektivitas dalam penilaian hasil
belajar.
c. Adil, penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena perbedaan latar belakang, agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial, dan gender tetapi memperhatikan jenis kebutuhan khusus
peserta didik.
d. Terpadu, penilaian merupakan suatu komponen yang
tidak dapat terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e. Terbuka/transparan, dasar pengambilan keputusan
dalam penilaian dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, penilaian harus
sesuai dengan aspek penanganan hambatan dan hasil belajar yang sifatnya
akademik maupun non akademik mencakup semua aspek kompetensi untuk merekam
perkembangan kemampuan peserta didik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
individual Anak Berkebutuhan Khusus.
g. Sistematis, penilaian dilakukan secara berencana
dan bertahap mengikuti langkah-langkah sesuai dengan kondisi Anak Berkebutuhan
Khusus.
h. Beracuan
kriteria, penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian yang mencerminkan
Adapun fungsi dari
penilaian (Assessment) meliputi Screening & Indentification (penyaringan
dan penjaringan), Child’s Educational Needs exploration (eksplorasi kebutuhan
belajar anak) dan Intructional Planning (perencanaan pembelajaran) serta
Evaluation (penilaian hasil). Dalam Screening dan identification dilakukan
untuk mendapatkan data siapakah anak yang mengalami hambatan belajar (memiliki
kebutuhan khusus) baik yang bersifat internal baik kebutuhan khusus karena
factor diri anak itu sendiri (kecacatan atau keberbakatan) maupun bersifat
eksternal, kebutuhan khusus akibat sistem/lingkungan. Sedangkan fungsi dalam
eksplorasi kebutuhan belajar anak untuk mendapatkan data tentang apa yang sudah
dikuasai anak saat ini, apa yang menjadi hambatan bagi anak untuk belajar dan
apa yang menjadi kebutuhan belajarnya.
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan
dan perbaikan hasil belajar tersebut akan melahirkan pembelajaran yang bermakna
khususnya Anak Berkebutuhan Khusus. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
bertujuan menilai pencapaian standar lulusan SKL pada mata pelajaran Kekhususan
dan vokasional dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik. Proses
penilaian hasil belajar anak berkebutuhan khusus dapat diperhatikan melalui
cara penilaian berdasarkan jenis penilain yang ada. Contohnya pada ulangan
harian soal yang tetap disamakan antara anak berkebutuhan khusus dengan anak
normal. Seharusnya soal ataupun tugas yang diberikan pada anak berkebutuhan
khusus di bedakan dengan anak normal sesuai dengan kemampuan anak berkebutuhan
khusus ini.
DAFTAR
PUSTAKA
IG. A.K. Wardani. 2009. Pengantar
Pendidikan Luar Biasa. Jakarta: Universitas Terbuka
Ilahi, Mohammad Takdir. 2013. Pendidikan Inklusi
Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Kustawan, Dedy.2012.Pendidikan Inklusi dan Upaya Implementasinya.Jakarta:PT Luximo
Metor Media.
Oktorima, Orin. 2013 Penelitian Hasil Belajar Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah
Penyelenggara Inklusif SD N 01 Limau Manis (Penelitian Studi Kasus).
Winarsih, Sri. 2013. Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua,
Keluarga, dan Masyarakat). jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar