Rabu, 02 Januari 2019

Rev 1 Amin Suprapto SISTEM PENILAIAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA SEKOLAH INKLUSIF


SISTEM PENILAIAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PADA SEKOLAH INKLUSIF
Oleh : Amin Suprapto

Menurut Orin (2013), anak kesulitan belajar adalah anak yang memiliki tingkat intelegensi normal, bahkan diatas normal. Hanya saja memiliki kesulitan dalam beberapa mata pelajaran tertentu, menunjukkan nilai yang baik pada mata pelajaran yang lainnya. Sedangkan anak lamban belajar adalah anak yang kurang mampu menguasai pengetahuan dalam batas waktu yang telah ditentukan karena ada faktor tertentu yang memperngaruhinya. Hai ini biasanya disebabkan oleh faktor IQ, sehingga memiliki prestasi yang rendah. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan, baik fisik, mental intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangan dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia (Winarsih, 2013:8).
Sekolah yang dianggap tepat untuk anak berkebutuhan khusus adalah sekolah inklusi. Sekolah inklusi adalah sekolah regular yang disesuaikan dengan kebutuhan anak yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satu kesatuan yang sistemik (Ilahi, 2013: 25).
Penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia, dilatarbelakangi oleh hak anak untuk memperoleh pendidikan. Setiap makhluk mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang dianggap mempunyai derajat tertinggi di antara makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang paling banyak dan kompleks. Kebutuhan manusia secara umum mencakup kebutuhan fisik atau kesehatan, kebutuhan sosial emosional,dan kebutuhan pendidikan (Wardani, 2011: 1.34). Tidak berbeda dengan orang-orang normal, anak-anak berkebutuhan khusus juga mempunyai kebutuhan yang sama.
Sistem penilaian yang biasa digunakan dalam menentukan kenaikan kelas peserta didik di sekolah inklusif didasarkan pada ketercapaian kecakapan mental. Sebagian besar anak berkebutuhan khusus tidak dapat naik kelas dikarenakan belum memenuhi standar ketuntasan belajar dan kenaikan kelas yang sudah ditentukan. Sistem penilaian hasil belajar bagi anak berkebutuhan khusus selama ini disamakan dengan peserta didik yang lainnya. Ketidakpahaman guru terhadap sistem penilaian hasil belajar dan penentuan kenaikan kelas bagi anak berkebutuhan khusus menyebabkan guru memperlakukan penilaian yang sama dengan peserta didik lainnya.
Menurut Kustawan (2012:68) prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penilaian pembelajaran untuk Anak Berkebutuhan Khusus, antara lain:
a. Sahih, penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b. Objektif, penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas untuk menghindari subjektivitas dalam penilaian hasil belajar.
c. Adil, penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang, agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, dan gender tetapi memperhatikan jenis kebutuhan khusus peserta didik.
d. Terpadu, penilaian merupakan suatu komponen yang tidak dapat terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e. Terbuka/transparan, dasar pengambilan keputusan dalam penilaian dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, penilaian harus sesuai dengan aspek penanganan hambatan dan hasil belajar yang sifatnya akademik maupun non akademik mencakup semua aspek kompetensi untuk merekam perkembangan kemampuan peserta didik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individual Anak Berkebutuhan Khusus.
g. Sistematis, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap mengikuti langkah-langkah sesuai dengan kondisi Anak Berkebutuhan Khusus.
h. Beracuan kriteria, penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian yang mencerminkan
Adapun fungsi dari penilaian (Assessment) meliputi Screening & Indentification (penyaringan dan penjaringan), Child’s Educational Needs exploration (eksplorasi kebutuhan belajar anak) dan Intructional Planning (perencanaan pembelajaran) serta Evaluation (penilaian hasil). Dalam Screening dan identification dilakukan untuk mendapatkan data siapakah anak yang mengalami hambatan belajar (memiliki kebutuhan khusus) baik yang bersifat internal baik kebutuhan khusus karena factor diri anak itu sendiri (kecacatan atau keberbakatan) maupun bersifat eksternal, kebutuhan khusus akibat sistem/lingkungan. Sedangkan fungsi dalam eksplorasi kebutuhan belajar anak untuk mendapatkan data tentang apa yang sudah dikuasai anak saat ini, apa yang menjadi hambatan bagi anak untuk belajar dan apa yang menjadi kebutuhan belajarnya.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar tersebut akan melahirkan pembelajaran yang bermakna khususnya Anak Berkebutuhan Khusus. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar lulusan SKL pada mata pelajaran Kekhususan dan vokasional dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik. Proses penilaian hasil belajar anak berkebutuhan khusus dapat diperhatikan melalui cara penilaian berdasarkan jenis penilain yang ada. Contohnya pada ulangan harian soal yang tetap disamakan antara anak berkebutuhan khusus dengan anak normal. Seharusnya soal ataupun tugas yang diberikan pada anak berkebutuhan khusus di bedakan dengan anak normal sesuai dengan kemampuan anak berkebutuhan khusus ini.


DAFTAR PUSTAKA

IG. A.K. Wardani. 2009. Pengantar Pendidikan Luar Biasa. Jakarta: Universitas Terbuka

Ilahi, Mohammad Takdir. 2013. Pendidikan Inklusi Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Kustawan, Dedy.2012.Pendidikan Inklusi dan Upaya Implementasinya.Jakarta:PT Luximo Metor Media.

Oktorima, Orin. 2013 Penelitian Hasil Belajar Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah Penyelenggara Inklusif SD N 01 Limau Manis (Penelitian Studi Kasus).

Winarsih, Sri. 2013. Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat). jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rev 2 WijiAstuti Implementation of Environmental Education

Implementation of Environmental Education by :WijiAstuti Adiwiyata is one of the key programs of the Ministry of Environment aimed a...